10 Jenis Cuti/Liburan dalam Hukum Ketenagakerjaan Arab Saudi
Ada banyak jenis cuti dan liburan yang tersedia dalam Hukum Ketenagakerjaan Saudi seperti cuti menikah, cuti sakit, dan cuti tidak dibayar yang dapat diambil oleh karyawan di Arab Saudi sebagai pengganti cuti tahunannya.
1. Sick Leave (Cuti Sakit)
Seorang karyawan yang sakit dapat mengambil cuti sakit selama 4 bulan, yang mana;
- Bulan pertama akan dibayar penuh.
- Dua bulan berikutnya akan dibayar 75% dari total gaji.
- Bulan keempat tidak dibayar.
2. Annual Leave (Cuti tahunan)
Menurut Pasal 109 Hukum Ketenagakerjaan Saudi, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan atau liburan berikut;
- 21 hari jika masa kerja dengan pemberi kerja kurang dari 5 tahun.
- 30 hari jika masa kerja dengan pemberi kerja lebih dari 5 tahun. Cuti tahunan sesuai UU Ketenagakerjaan Saudi
3. Unpaid Leave (Cuti Tak Dibayar)
Pasal 116 UU Ketenagakerjaan Saudi mengizinkan pekerja untuk mengambil cuti tak dibayar untuk jangka waktu berapa pun dengan persetujuan dari pemberi kerjanya.
Namun, kontrak kerja akan dianggap ditangguhkan jika cuti tak dibayar tersebut lebih dari 20 hari kecuali disetujui oleh kedua belah pihak sesuai Pasal 116 UU Ketenagakerjaan Saudi.
Artinya, karyawan tidak akan dapat mengambil End of Benefit (Manfaat Akhir Masa Jabatan) untuk periode ini.
4. Death Leave (Cuti Meninggal Dunia)
Jika terjadi kematian istri, anak, atau orang tua, pekerja berhak atas cuti selama 5 hari kerja dengan gaji penuh sesuai Pasal 113 UU Ketenagakerjaan Saudi.
Jika terjadi kematian saudara kandung (laki-laki atau perempuan), pekerja berhak atas cuti selama 3 hari kerja dengan gaji penuh sesuai Pasal 113 UU Ketenagakerjaan Saudi (berlaku mulai Februari 2025).
5. Iddah Leave (Cuti Iddah)
Menurut Pasal 160 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi, seorang wanita pekerja berhak atas cuti Iddah berikut ini jika suaminya meninggal dunia;
- Cuti Iddah selama 15 hari bagi wanita Non-Muslim.
- Cuti Iddah selama 130 hari bagi wanita Muslim.
6. Hajj Leave (Cuti Haji)
Pasal 114 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi memberikan hak kepada seorang pekerja untuk memanfaatkan cuti haji selama 10 hingga 15 hari, sebagai pengganti cuti Idul Adha selama 4 hari, dengan ketentuan:
- Cuti haji hanya dapat diambil satu kali selama masa kerja dengan pemberi kerja.
- Pekerja harus telah bekerja minimal 2 tahun dengan pemberi kerja sebelum memanfaatkan cuti haji.
- Pemberi kerja berhak membatasi jumlah orang yang dapat memanfaatkan layanan ini setiap tahun. Liburan haji di Arab Saudi
7. Marriage Leave (Cuti Nikah)
Menurut Pasal 113 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi, seorang pekerja dapat mengambil cuti 5 hari dengan gaji penuh pada saat pernikahan.
8. Child Birth Leave (Cuti Melahirkan Anak)
Jika terjadi kelahiran anak, sang ayah berhak mendapatkan 3 hari cuti dengan gaji penuh sesuai dengan pasal 113 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi. Sang ibu berhak mendapatkan cuti hamil di Arab Saudi.
9. Eid Holiday (Libur Idul Fitri)
Menurut Pasal 112 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi dan Pasal 4 peraturan menteri untuk hari libur, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti dan liburan berikut pada saat Idul Fitri.
- Idul Fitri: 4 cuti dengan gaji penuh mulai tanggal 30 Ramadan.
- Idul Adha: 4 cuti dengan gaji penuh mulai tanggal 9 Dzulhijjah.
Jika pemberi kerja memutuskan untuk tidak memberikan cuti Idul Fitri kepada karyawannya, mereka harus diberikan cuti dengan kompensasi atau lembur.
10. Exam Leave (Cuti Ujian)
Pasal 115 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti ujian untuk ujian yang tidak diulang pada hari ujian.
Namun, jika karyawan tersebut mengulang ujian, ia berhak atas cuti yang tidak dibayar.
11. National Day (Hari Nasional)
Hari nasional dirayakan pada tanggal 23 September di Arab Saudi dan merupakan cuti yang dibayar penuh.
Untuk informasi terbaru, Anda dapat bergabung dengan Channel WhatsApp, Group WhatsApp kami atau Saluran Telegram kami.
- How to apply family visit visa in Saudi Arabia? - June 2, 2025
- 6 Amandemen Besar dalam UU Ketenagakerjaan Arab Saudi - June 1, 2025
- 3 Ekspatriat Nekat memasuki Mekkah saat Musim Haji 2025 - May 20, 2025