6 Amandemen Besar dalam UU Ketenagakerjaan Arab Saudi
Pemerintah Saudi mengubah 47 pasal UU Ketenagakerjaan Saudi pada bulan Agustus 2024, yang telah berlaku efektif pada bulan Februari 2025. Kami telah menjelaskan amandemen penting di bawah ini;
Death Leave (Cuti Meninggal Dunia)
Jika saudara kandung (laki-laki atau perempuan) meninggal dunia, pekerja berhak atas cuti selama 3 hari kerja dengan gaji penuh sesuai dengan Pasal 113 UU Ketenagakerjaan Saudi.
- Lama: 1 hari kerja dengan gaji penuh.
- 10 jenis cuti dalam UU Ketenagakerjaan Saudi.
Maternity Leave (Cuti Melahirkan)
Setiap wanita Saudi dan ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi berhak atas 12 minggu cuti melahirkan dengan gaji penuh sesuai dengan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Saudi.
- Lama: 10 minggu cuti melahirkan.
- Aturan Cuti Melahirkan di Arab Saudi.
Perpanjangan Kontrak Jangka Tetap
Kontrak kerja dengan non-Saudi akan selalu berjangka tetap sesuai dengan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan Saudi.
Jika kontrak kerja tidak menyebutkan jangka waktu, maka kontrak tersebut berlaku selama satu tahun sejak tanggal bergabung.
Jika kontrak kerja waktu tertentu tidak memiliki klausul pembaruan, maka kontrak tersebut akan diperpanjang selama satu tahun.
- Lama: Kontrak akan diperpanjang hingga tanggal berakhirnya Iqama.
Notice Period in Fixed-Term Contract (Periode pemberitahuan dalam kontrak waktu tertentu)
Untuk mengundurkan diri atau mengakhiri kontrak waktu tertentu, karyawan atau pemberi kerja harus memberikan periode pemberitahuan sebagaimana disebutkan. Jika periode pemberitahuan tidak tertulis dalam kontrak,
- Karyawan harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
- Pemberi kerja harus memberikan pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
- Periode Pemberitahuan menurut Hukum Ketenagakerjaan Saudi.
Probationary Period (Periode Percobaan)
Periode percobaan di Arab Saudi tidak boleh melebihi 180 hari dalam keadaan apa pun.
Overtime (Lembur)
Karyawan dapat mengambil tunjangan lembur atau cuti berbayar untuk jam kerja tambahan.
Sumber: Kementerian SDM KSA
Untuk informasi terbaru, Anda dapat bergabung dengan Channel WhatsApp, Group WhatsAppkami atau Saluran Telegram kami.
- How to apply family visit visa in Saudi Arabia? - June 2, 2025
- 6 Amandemen Besar dalam UU Ketenagakerjaan Arab Saudi - June 1, 2025
- 3 Ekspatriat Nekat memasuki Mekkah saat Musim Haji 2025 - May 20, 2025