Arab Saudi Terapkan Denda untuk Menjaga Ketertiban dan Etika di Ruang Publik
Pemerintah Arab Saudi terus memperkuat penerapan Undang-Undang Kesopanan Publik sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan saling menghormati. Salah satu ketentuan yang kini diberlakukan adalah pengenaan denda sebesar 100 riyal Saudi (SR100) bagi individu yang berbicara dengan suara keras di tempat umum hingga menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau ancaman bagi orang lain.
Aturan ini telah disahkan secara resmi oleh Dewan Menteri setelah melalui proses legislasi yang melibatkan Dewan Syura dan lembaga pakar pemerintahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tindakan atau ucapan yang bersifat mengintimidasi, mengganggu, atau membahayakan masyarakat di ruang publik termasuk kategori pelanggaran kesopanan.
Dalam praktiknya, aparat berwenang telah mulai menindak pelanggaran di berbagai area publik, termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan antara lain berteriak, membuat keributan, serta perilaku lain yang mengganggu kenyamanan umum.
Selain pengaturan terkait perilaku verbal, hukum kesopanan publik di Arab Saudi juga mengatur aspek berpakaian yang pantas bagi pria dan wanita, larangan penggunaan bahasa atau gestur tidak senonoh, serta sejumlah tindakan lain seperti membuang sampah sembarangan, meludah, memotret orang tanpa izin, dan memutar musik saat waktu salat. Besaran denda yang diterapkan bervariasi, mulai dari SR50 hingga SR6000, tergantung tingkat pelanggaran.
Bagi tenaga kerja asing, termasuk perawat dan bidan Indonesia yang bekerja atau berencana bekerja di Arab Saudi, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi hal penting. Kepatuhan terhadap norma sosial dan hukum setempat tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi kunci untuk beradaptasi dengan baik dalam kehidupan dan lingkungan kerja di Kerajaan Arab Saudi.
Referensi :
Saudi Gazette. (2022, August 16). SR100 fine for loud voice in public places. Saudi Gazette. Retrieved from https://saudigazette.com.sa/article/624005/
Untuk informasi terbaru, Anda dapat bergabung ke Channel WhatsApp dan Telegram kami via link : KLIK DISINI
- Penjelasan Absher Tentang Pembaruan Iqama untuk Pekerja Rumah Tangga dan Anggota Keluarga - January 12, 2026
- Cara Cek Status Asuransi Kesehatan di Saudi Arabia Secara Online - January 11, 2026
- Arab Saudi Terapkan Denda untuk Menjaga Ketertiban dan Etika di Ruang Publik - January 9, 2026

