ExpatriatesNewsSaudi Laws

Dapatkah Mengundurkan Diri dalam Masa Kontrak sesuai Hukum Ketenagakerjaan Saudi?

Jika Anda mengundurkan diri dari pekerjaan Anda selama masa kontrak di Arab Saudi, ikuti hal berikut ini untuk menghindari penolakan pengunduran diri Anda oleh pemberi kerja/sponsor/majikan. Kami telah menjelaskan aturan pengunduran diri sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan Saudi di bawah ini.

Jenis Kontrak

Ada dua jenis kontrak sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan Saudi dan aturan pengunduran diri sebagian besar berbeda tergantung pada jenis kontrak.

  1. Kontrak Jangka Tetap.
  2. Kontrak Tidak Terbatas.

Setiap karyawan, baik warga Saudi maupun ekspatriat (WNA), menandatangani kontrak jangka tetap di awal dengan pemberi kerjanya di Arab Saudi.

Kontrak dengan karyawan Saudi menjadi kontrak tidak terbatas setelah beberapa waktu.

Namun, kontrak dengan karyawan Non-Saudi akan selalu menjadi kontrak jangka tetap sesuai dengan Pasal 37 Hukum Ketenagakerjaan Saudi.

  • Karyawan Ekspatriat = Kontrak Jangka Tetap (Fixed-Term Contract)
  • Karyawan Saudi = Kontrak jangka tetap atau tidak terbatas. (Fixed-Term + Indefinite Contract)

Pengunduran Diri – Kontrak Jangka Tetap (Resignation – Fixed Term Contract)

Di akhir kontrak (At the end of contract)

Seorang karyawan dapat mengundurkan diri di akhir kontrak jangka tetap sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi dengan memberikan pemberitahuan yang cukup.

dapatkah pemberi kerja menolak pengunduran diri di Arab Saudi

Tetapi, berapa lama masa berlaku kontrak Anda? Biasanya, tanggal kedaluwarsa ditulis secara eksplisit dalam kontrak, tetapi setelah perpanjangan, orang-orang menjadi bingung tentang tanggal mana yang dianggap sebagai tanggal penyelesaian.

Jika ada klausul perpanjangan dengan jangka waktu tertentu dalam kontrak jangka tetap, kontrak akan diperpanjang untuk jangka waktu yang disebutkan dalam kontrak sebagaimana dalam Pasal 55 (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.

Jika tidak ada klausul perpanjangan dalam kontrak jangka tetap atau jangka waktu tidak ditentukan,

  • Non-Saudi: Kontrak akan diperpanjang hingga tanggal berakhirnya Iqama untuk karyawan ekspatriat sebagaimana dalam Pasal 37 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
  • Saudi: Jika pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan Saudi, kontrak akan diperpanjang dan menjadi kontrak tidak terbatas.

Selama masa kontrak (During contract)

Jika Anda ingin mengundurkan diri selama masa kontrak berjangka waktu tertentu sebelum berakhir di Arab Saudi, pastikan bahwa pemberi kerja Anda sepenuhnya menyetujuinya. Pemberi kerja berhak menolak pengunduran diri Anda di Arab Saudi atau meminta kompensasi berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.

Oleh karena itu, jika pemberi kerja menolak pengunduran diri Anda di Arab Saudi, sebaiknya pertimbangkan kompensasi yang mungkin harus Anda bayarkan dengan kenaikan gaji yang Anda dapatkan dengan berganti pekerjaan.

Pengunduran Diri – Kontrak Tidak Terbatas (Resignation – Indefinite Contract)

Seorang karyawan dapat mengundurkan diri dari pekerjaan dengan kontrak tidak terbatas dengan pemberitahuan 60 hari berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.

Jika seorang karyawan mengundurkan diri berdasarkan kontrak tidak terbatas, pemberi kerja berhak meminta kompensasi denda berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.

Penting untuk ditegaskan kembali bahwa karyawan Non-Saudi tidak dapat memiliki kontrak tidak terbatas sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.

Pengertian Kontrak Tidak Terbatas

Bagi karyawan Saudi, kontrak jangka waktu tertentu menjadi kontrak tidak terbatas berdasarkan 2 kondisi berikut;

  1. Jika tidak ada klausul pembaruan dalam kontrak jangka waktu tertentu dan pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan setelah kontrak selesai, kontrak tersebut akan menjadi kontrak tidak terbatas di Arab Saudi.
  2. Kontrak jangka waktu tertentu menjadi kontrak tidak terbatas setelah 3 pembaruan berturut-turut, atau setelah 4 tahun masa kerja sesuai pasal 55 (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi

Untuk informasi terbaru, Anda dapat bergabung dengan Channel WhatsApp, Group WhatsAppkami atau Saluran Telegram kami.

Devisaudia

Portal berbagi informasi timur tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!