ExpatriatesLiving in KSAMust ReadSaudi Laws

Mengundurkan Diri Saat Kontrak Masih Berlaku di Arab Saudi: Apa yang Perlu Diketahui Tenaga Kerja Asing?

Apakah Saya Bisa Mengundurkan Diri Saat Kontrak Masih Berlaku Menurut Hukum Ketenagakerjaan Arab Saudi?

Jika Anda mengundurkan diri dari pekerjaan saat masa kontrak masih berlangsung di Arab Saudi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi agar pengunduran diri tersebut tidak ditolak oleh pemberi kerja. Berikut penjelasan aturan pengunduran diri berdasarkan Saudi Labor Law.

Jenis Kontrak Kerja

Menurut Hukum Ketenagakerjaan Arab Saudi, terdapat dua jenis kontrak kerja, dan aturan pengunduran diri sangat bergantung pada jenis kontrak tersebut:

  1. Kontrak Waktu Tertentu (Fixed-Term Contract)
  2. Kontrak Tidak Waktu Tertentu (Indefinite Contract)

Setiap karyawan, baik warga negara Saudi maupun tenaga kerja asing (ekspatriat), pada awalnya menandatangani kontrak kerja waktu tertentu dengan pemberi kerja di Arab Saudi.

Untuk karyawan warga negara Saudi, kontrak kerja dapat berubah menjadi kontrak tidak waktu tertentu setelah jangka waktu tertentu. Namun, bagi karyawan non-Saudi, kontrak kerja selalu dianggap sebagai kontrak waktu tertentu sesuai Pasal 37 Saudi Labor Law.

Ringkasnya:

  • Karyawan Ekspatriat → Kontrak Waktu Tertentu
  • Karyawan Saudi → Kontrak Waktu Tertentu atau Tidak Waktu Tertentu

Pengunduran Diri pada Kontrak Waktu Tertentu

a. Pada Akhir Masa Kontrak

Seorang karyawan dapat mengundurkan diri pada akhir masa kontrak waktu tertentu sesuai Pasal 74 Saudi Labor Law, dengan memberikan pemberitahuan (notice) sesuai ketentuan.

Tanggal berakhirnya kontrak biasanya tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Namun, dalam kasus perpanjangan kontrak, sering muncul kebingungan terkait tanggal akhir kontrak.

  • Jika kontrak memiliki klausul perpanjangan dengan jangka waktu tertentu, maka kontrak akan diperpanjang sesuai periode tersebut berdasarkan Pasal 55 ayat (2).
  • Jika tidak terdapat klausul perpanjangan atau tidak disebutkan jangka waktunya:
    • Non-Saudi: Kontrak diperpanjang hingga masa berlaku Iqama berakhir (Pasal 37).
    • Saudi: Jika pemberi kerja tidak mengakhiri hubungan kerja, kontrak otomatis berubah menjadi kontrak tidak waktu tertentu.

b. Mengundurkan Diri di Tengah Masa Kontrak

Jika karyawan ingin mengundurkan diri sebelum kontrak waktu tertentu berakhir, maka persetujuan penuh dari pemberi kerja sangat diperlukan. Pemberi kerja berhak menolak pengunduran diri atau menuntut kompensasi sesuai Pasal 77 Saudi Labor Law.

Oleh karena itu, karyawan disarankan mempertimbangkan dengan matang antara jumlah kompensasi yang mungkin harus dibayarkan dengan manfaat finansial dari pekerjaan baru yang dituju.


Pengunduran Diri pada Kontrak Tidak Waktu Tertentu

Karyawan dengan kontrak tidak waktu tertentu dapat mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan 60 hari sebelumnya sesuai Pasal 75 Saudi Labor Law.

Namun demikian, pemberi kerja tetap memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas pengunduran diri tersebut berdasarkan Pasal 77.

Perlu ditegaskan kembali bahwa karyawan non-Saudi tidak dapat memiliki kontrak tidak waktu tertentu sesuai Pasal 37 Saudi Labor Law.


Definisi Kontrak Tidak Waktu Tertentu

Bagi karyawan warga negara Saudi, kontrak waktu tertentu dapat berubah menjadi kontrak tidak waktu tertentu dalam dua kondisi berikut:

  1. Jika kontrak tidak mencantumkan klausul perpanjangan dan pemberi kerja tidak mengakhiri hubungan kerja setelah kontrak berakhir.
  2. Jika kontrak telah diperpanjang sebanyak tiga kali berturut-turut atau masa kerja telah mencapai empat tahun, sesuai Pasal 55 ayat (2).

Kesimpulan

Mengundurkan Diri Saat Kontrak Masih Berlaku di Arab Saudi: Apa yang Perlu Diketahui Tenaga Kerja Asing?

Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Arab Saudi, memahami ketentuan pengunduran diri berdasarkan Saudi Labor Law merupakan hal yang sangat penting. Tidak semua pengunduran diri dapat dilakukan secara bebas, terutama jika kontrak kerja masih berjalan.

Dalam sistem ketenagakerjaan Arab Saudi, kontrak kerja dibedakan menjadi kontrak waktu tertentu dan kontrak tidak waktu tertentu. Namun, perlu dipahami bahwa tenaga kerja non-Saudi, termasuk perawat dan bidan internasional, hanya dapat memiliki kontrak waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Saudi Labor Law.

Pengunduran diri dapat dilakukan tanpa konsekuensi apabila diajukan pada akhir masa kontrak dengan pemberitahuan yang sesuai. Akan tetapi, jika pengunduran diri dilakukan sebelum kontrak berakhir, maka persetujuan pemberi kerja menjadi faktor kunci. Tanpa persetujuan tersebut, pemberi kerja berhak menolak pengunduran diri atau menuntut kompensasi finansial.

Berbeda dengan tenaga kerja asing, karyawan warga negara Saudi memiliki kemungkinan kontrak mereka berubah menjadi kontrak tidak waktu tertentu setelah memenuhi syarat tertentu, seperti perpanjangan kontrak berulang atau masa kerja yang panjang.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, tenaga kerja asing disarankan untuk memahami status kontraknya secara menyeluruh serta mempertimbangkan risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga hubungan profesional yang baik dengan pemberi kerja di Arab Saudi.


Referensi :


Untuk informasi terbaru, Anda dapat bergabung ke Channel WhatsApp dan Telegram kami via link : KLIK DISINI

Devisaudia

Devisaudia

Portal berbagi informasi timur tengah | Training, Recruitment and Review Center | Marketing email: info@devisaudia.id | Hotline +6212-3669-8034 / +966-55-015-6261 | Web: www.devisaudia.id

One thought on “Mengundurkan Diri Saat Kontrak Masih Berlaku di Arab Saudi: Apa yang Perlu Diketahui Tenaga Kerja Asing?

  • Rahmayani

    Saya awalnya kerja di RS under MOH selama 2 tahun tapi transfer ke klinik krn tidak bisa perpanjang lalu kontrak kerja saya 2 tahun berjalan 6 bulan saya transfer lagi di klinik lain masih dalam 1 wilayah, dan kontrak saya saat ini bersifat indefinite

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!